KPK Usut Permintaan Eks Pejabat Ditjen Pajak untuk Biayai Fashion Show Anaknya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan uang eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Haniv ke sejumlah wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Hadi Sutrisno selaku Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.

Tessa menyebut pemeriksaan itu dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari lalu. Penyidik mendalami adanya permintaan sponsor kepada sejumlah wajib pajak untuk pelaksanaan fashion show produk rumah mode yang didirikan anak Haniv.

"Saksi hadir dan diperiksa terkait dengan permintaan dana ke wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik dalam kasus ini sudah menggarap sejumlah saksi di antaranya General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso. Ia dicecar penyidik soal permintaan uang yang dilakukan Haniv terhadap para wajib pajak.