Pakar Sebut RUU Kejaksaan Terlalu Powerful: Bertentangan dengan Konstitusi
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutuk. mengatakan penambahan kewenangan yang diatur RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Kajian ulang perlu dilakukan.
“Perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan banyak yang perlu untuk dikaji ulang," kata Titik dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat, 28 Februari.
Menurut Titik, penambahan kewenangan yang begitu besar harusnya diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan. "RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan dan Komisi Etik ASN," ujarnya.
Sementara itu, mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan saat pandemi COVID-19. Kondisi ini lantas disebut menjadi celah menyusupkan sejumlah hal, salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian peran Dominus Litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini dianggap Bhatara berbahaya.
“Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih dan perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” tegas Bhatara.
Selain berbagai sorotan di atas, Direktur Riset Centra Initiative, Erwin Natosmal juga mencatat ada 11 pokok permasalahan yang tertuang dalam RUU Kejaksaan. Di antaranya berkaitan dengan pergeseran domain kekuasan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman serta Hak imunitas Jaksa dan keluarganya.
Kemudian diskresi penggunaan senjata api yang dinilai tidak memiliki urgensi; rangkap jabatan di luar lembaga Kejaksaan; masuknya militer dalam konsepsi penegakan hukum; pemulihan aset tanpa check and balances.
Selanjutnya fungsi intelijen dalam perluasan wewenang Kejaksaan; diskresi perluasan fungsi yudikatif; hingga penambagan kewenangan penyadapan.
"Pelebaran diskresi dengan memunculkan kata 'dapat' dinilai tidak jelas, karena jika terlalu banyak diskresi tanpa kontrol akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," pungkas Erwin.