Kades Kohod Bakal Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Bareskrim: Tak Gugurkan Pidana
JAKARTA - Kepada Desa (Kades) Kohod, Arsin, disebut bakal membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar akibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Bareskrim Polri menyatakan perihal tersebut tidak akan menggugurkan unsur pidananya.
"Tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 28 Februari.
Ditegaskan, pembayaran denda administratif dengan tindak pidana pemalsuan akta merupakan dua hal yang berbeda.
Untuk denda administratif, merupakan sanksi bagi Kades Kohod yang telah melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai penanggung jawab perihal perairan di Indonesia.
Sedangkan, untuk tindak pidana pemalsuan akta berdasarkan atau merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Di situ yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut tersebut. Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bawahannya yang berinisial T disebur sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," ujar Trenggono dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari.
Baca juga:
- Dirugikan Secara Langsung, Rakyat Harusnya Terima Kompensasi Akibat Korupsi Pertamax Oplosan
- Komisi I DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi
- KPK Garap Pemeriksa Pajak KPP Pratama Sleman Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat DJP Kemenkeu
- Berkaca Tewasnya Pelajar Perankan Adegan Bunuh Diri, KPAI Minta Sekolah Saring Tema dalam Pentas Seni
Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar. Perhitungan sanksi tersebut disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang mereka bangun.
Trenggono menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi kades Kohod dan stafnya untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.
"Kades Kohod dan stafnya telah menyatakan kesediaan mereka untuk membayar, meskipun hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan," pungkas Trenggono.