Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,99 Triliun, Ini Rinciannnya

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp8,99 triliun dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun.

Untuk diketahui, pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp53,19 triliun dengan melakukan efisien anggaran sebesar Rp8,99 triliun Artinya, alokasi anggaran Kemenkeu menjadi sebesar Rp44,20 triliun.

"Jadi, kami tutup pimpinan dan para anggota Komisi XI yang kami hormati, mohon untuk mendapatkan persetujuan bagi kami untuk efisiensi Kemenkeu sebesar Rp 8,99 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 13 Februari.

Berikut rincian efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan:

1. Kebijakan Fiskal dilakukan efisiensi sebesar Rp47.352.154.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp59.192.605.000 sehingga menjadi Rp11.840.451.000

2. Pengelolaan Penerimaan Negara dilakukan efisiensi sebesar Rp716.017.119.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.386.458.201.000 sehingga menjadi Rp1.670.441.082.00

3. Pengelolaan Belanja Negara dilakukan efisiensi sebesar Rp37.180.169.00 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp45.452.843.000 sehingga menjadi Rp8.272.674.000

4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko dilakukan efisiensi sebesar Rp137.784.367.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp238.139.786.000 sehingga menjadi Rp100.355.419.000

5. Dukungan Manajemen dilakukan efisiensi sebesar Rp8.053.481.198.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp50.466.145.838.000 sehingga menjadi Rp42.412.664.640.000