Menko Yusril Rekomendasikan Penetapan Institusi Coast Guard Guna Selidiki Kasus Tindak Pidana di Laut
JAKARTA - Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merekomendasikan penetapan satu institusi Coast Guard guna menyelidiki kasus tindak pidana di laut.
Hal itu disampaikan Yusril dalam rapat bersama Wakil Menko Polkam dan Komisi I DPR, Selasa, 11 Februari.
Yusril awalnya menyampaikan empat isu strategis sistem keamanan laut yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.
Menurutnya, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya.
"Terdapat ketidaksinkronan antara peraturan perundangan, antara lain irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya," ujar Yusril.
Kedua, konsolidasi kelembagaan demi efisiensi. Yusril menilai ada solusi dari perundangan Polair dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar tidak tumpang tindih.
"Apakah kita satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi, sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut," kata Yusril.
"Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana. Barangkali juga tumpang tindih-tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," lanjutnya.
Ketiga, masalah kolaborasi antar instansi. Keempat, peningkatan infrastruktur keamanan di laut yang dinilai masih banyak kekurangan.
"Juga kita menyadari kelemahan kita sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelundupan yang terjadi di laut yang semua itu menjadi perhatian dan concern kita bersama," kata Yusril.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka pihaknya merekomendasikan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif dan inklusif. Diantaranya, pembentukan RUU Keamanan Laut, Coast Guard, dan dukungan teknologi yang canggih.
"Pertama, penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan," kata Yusril.
"Kedua, menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut," imbuhnya.
Selain itu, perlu adanya supporting investigasi canggih meliputi teknologi informasi, komunikasi dan insfrastrukturnya. Kemudian ada peningkatan kerjasama internasional, efisiensi dan efektivitas birokrasi termasuk pencegahan, pemeriksaan berulang-ulang dan penguatan pengawasan menjadi satu pintu pelayanan.
"Yang ketujuh adalah peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam keamanan laut termasuk integrasi masyarakat terhadap keamanan di laut," pungkasnya.