Terbitkan Instruksi Baru, Prabowo Berikan Arahan Khusus untuk Sri Mulyani dan Tito Karnavian

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan penghematan keuangan negara.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Selanjutnya dalam diktum kelima pada Inpres tersebut menginstruksikan khusus kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut juga, Menteri Keuangan diminta untuk menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

Adapun secara rinci, penyesuaian di mulai dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000. Kemudian Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000.

Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000 dan Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000.

Selain itu, Menteri Keuangan juga diminta untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga diminta untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian Tito Karnavian juga diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Sementara itu dalam diktum keenam pada Inpres tersebut menginstruksikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik," tulis diktum ketujuh pada Inpres tersebut.