Ditjen Pajak Lakukan Perbaikan Layanan Coretax, Ini Sejumlah Perkembangannya

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperbaiki sistem inti perpajakan atau Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.

"Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528," jelasnya dalam keterangannya, Kamis, 23 Januari.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.

Adapun dari total tersebut, terdiri 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk dapat menerbitkan pajak melalui aplikasi e-faktur.

Adapun pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah Ditjen Pajak dalam melakukan perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak mencakup perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase serta penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Kemudian, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, dan penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.

Selanjutnya perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dwi menyampaikan dari upaya tersebut terdapat hasil seperti, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).

Kemudian, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

Serta kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) turut menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Selanjutnya peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml.

Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Berikutnya data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Untuk diketahui, kendala Implementasi Coretax telah terjadi sejak hari pertama implementasi atau pada 1 Januari 2025. Seperti dari gagal masuk atau log in, lamanya proses layanan, hingga gagal menerbitkan faktur.