Pemerintah Ungkap Sebanyak 1.780.000 ton CO2e Unit Karbon Telah Diotorisasi

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya telah menerbitkan 5 juta ton setara CO2 atau tCO2e sertifikat Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Namun, baru yang dipasarkan sekitar 1,78 juta tCO2e SRN-PPI.

"Pada launching hari ini ada volume perdagangan karbon hingga 1.780.000 ton CO2 yang berasal dari sektor energi,” ujarnya dalam konferensi pers Inagurasi Perdagangan Karbon Internasional, Senin, 20 Januari.

Meski demikian dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Hanif menyampaikan bahwa melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi.

Adapun unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e yang berasal dari sektor energi (Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Hanif menyampaikan terkait perdagangan unit karbon melalui IDXCarbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh OJK.

“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sangat mengapresiasi atas peluncuran produk-produk pengurangan emisi karbon sehingga diharapkan dapat mengundang transaksi dan investasi dari pihak internasional.

“Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional mencatatkan sejarah baru bagi IDXCarbon. Lebih penting lagi, ini menjadi kontribusi Indonesia kepada global mengenai komitmen dalam menghadapi dan mengatasi perubahan iklim,” ujarnya.

Menurut Mahendra, pihaknya juga menyambut baik dan siap mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga lain untuk produk pengurangan emisi karbon yang akan diperdagangkan di Bursa Karbon.