Dirjen SPPR Diminta Cek 263 Sertifikat HGB di Pembangunan Pagar Laut, Menteri Nusron: Pastikan di Dalam atau Luar Garis Pantai

JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memerintahkan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya untuk melakukan koordinasi dan pengecekan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Nusron menanggapi adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang berstatus SHM di wilayah pembangunan pagar laut di perairan Tangerang seluas 30 kilometer.
Adapun rincian 263 sertifikat tersebut, yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Kita harus cek dan kita pastikan. Karena setelah kami cek dokumennya, di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985 sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementrian ATR/BPN, Senin, 20 Januari.
Nusron meminta Dirjen SPPR untuk mengecek keberadaan lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah sebagaimana tertuang di dalam SHGB maupun SHM tersebut. Apakah berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai.
"Dan kami minta besok sudah ada hasil. Karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat. Jadi garis pantainya mana? Kami tidak mau berspekulasi dulu apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa. Kami yang punya berhak untuk itu adalah patokannya adalah garis pantai. Kalau itu garis pantai petanya informasi geospasialnya sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," kata Nusron.
Apabila dari hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti berada di luar garis pantai, lanjut Nusron, pihaknya akan mengevaluasi dan meninjau ulang sertifikat tersebut.
Baca juga:
- Bersertifikat HGB, Menteri Nusron Beberkan Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Siapa Pemilik Sertifikat di Kawasan Pagar Laut? Ini Penjelasan Nusron Wahid
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan 263 Sertifikat HGB di Pembangunan Pagar Laut Tangerang
- Wamendagri Tegaskan Pergub Nomor 2/2025 yang Dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta Perketat Proses Poligami
"Maka, kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," katanya.
"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan. Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," pungkas Nusron.