Pagar Laut di Tangerang Berpotensi Ganggu Kehidupan 4.463 Nelayan
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memproyeksi terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak praktik privatisasi laut usai munculnya pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyatakan, pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer yang tersebar di 6 kecamatan wilayah Banten.
"KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang," ujar Susan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 13 Januari.
Seiring dengan hal tersebut, KIARA memandang bahwa aksi pemagaran laut tersebut merupakan tindakan awal dari perampasan laut.
Padahal, Susan bilang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Hingga pada 4-5 September 2024, Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut telah meninjau lokasi.
Namun demikian, pemerintah dinilai tak langsung melakukan tindakan tegas atas hasil temuan tersebut. Penyegelan pagar laut itu baru dilakukan usai isu tersebut mencuat ke publik.
"Sehingga dari rentang waktu Agustus 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut. Akan tetapi, tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal 2025.
Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Adapun KKP baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid, Kamis, 9 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di atas pagar laut tersebut dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.
"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kasus pemagaran laut itu.
"Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan kepada Direktur Jenderal PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," kata Doni dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Doni menilai, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin. Sebab, dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
"Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di internasional. Karena tidak sesuai dengan praktik United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut," ucapnya.