BAKN DPR Tak Mau Cari Kambing Hitam soal Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen, Jamin Kebijakan Prabowo On The Track

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR  Herman Khaeron menegaskan pihaknya tidak mau mencari kambing hitam soal Inisiator kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

PDIP sebelumnya diserang lantaran seolah menolak kenaikan PPN padahal turut menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada 2021 lalu. 

Herman hanya menekankan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan PPN sebesar 1 persen per 1 Januari 2025 dikarenakan harus melaksanakan amanat UU.

Menurutnya, Presiden Prabowo sudah berada di jalur atau on the track karena kebijakannya diberlakukan untuk masyarakat berkemampuan. 

"Ini kan memang dasarnya undang-undang ya dibentuk berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR. Jadi kalau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 berarti ini diputuskan pada tahun 2021. Dan saya kira kalau diputuskan di DPR ya ini merupakan keputusan pemerintah dan DPR, tinggal kita cari dulu inisiatifnya siapa," ujar Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Desember. 

"Saya tidak ingin mencari kambing hitam, yang pasti bahwa ini adalah amanah undang-undang yang telah diputuskan di gedung DPR. Pemerintah bersama DPR ya, tentu konsekuensi ini tinggal bagaimana tadi pemerintah meminimalisasi terhadap dampak yang ditimbulkan supaya betul- betul ada perencanaan dan mitigasi yang tepat," sambungnya. 

"Dan saya kira ini sudah on the track Pak Prabowo dengan perencanaan hanya memperlakukan pada kalangan orang yang berkemampuan dan kemudian menggeser memperkuat terhadap pembangunan ataupun terhadap program-program prorakyat," lanjut Herman. 

Ke depan, Herman meyakini kebijakan ini akan menjadi fondasi untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi lebih baik bagi rakyat, bagi negara dan tentu bagi kemajuan bangsa.  

Terkait dinamika, Herman memahami ada pihak yang setuju dan tidak setuju terhadap sebuah peraturan, begitupun pengambilan keputusan di DPR. Namun pada akhirnya, kata Herman, keputusan didasarkan pada kepentingan bersama. 

"Jadi kalau kemudian ada fraksi lain menyatakan tidak setuju itu hak konstitusionalnya, dan sekarang setuju tidak setuju menjalankan ini karena memang ini hasil persetujuan DPR, sudah dalam bentuk undang-undang. Tinggal strategi kebijakan negara yang prorakyat yang kemudian ada insentif-insentif yang bisa diberikan pada industri-industri kecil menengah, UMKM, koperasi, ada insentif-insentif yang diberikan itu akan lebih baik," jelas Herman. 

"Artinya hasil dari kenaikan 1 persen dari kalangan berkemampuan dan kemudian dialokasikan kepada UMKM, kepada program-program prorakyat, peningkatan kebutuhan dasar, air minum kemudian menuju kepada swasembada pangan, swasembada energi. Saya kira ini akan menjadi hal yang baik bagi kita semua ke depan," tambah anggota Komisi VI DPR itu.