KPK Diingatkan Tak Bermain Politik Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memperjelas status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas kasus Harun Masiku.
Di satu sisi, Boyamin menekankan agar KPK tidak bermain politik dalam menangani perkara yang menyeret Hasto.
"Yang harus dipahami, KPK jangan terlalu bermain politik. Tapi kalau memang ini bagian hukum segera limpahkan ke pengadilan supaya tidak pro kontra berkepanjangan dan ini menurut saya jadi bagian dari pembelajaran hukum sendiri," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 24 Desember.
MAKI, lanjut dia, mendukung KPK memberantas korupsi menegakkan hukum secara tuntas dan segera dibawa ke pengadilan. Hal ini diperlukan agar KPK bisa membuktikan penetapan Hasto sebagai tersangka murni kasus hukum
"Karena kasus ini tidak bisa dilepaskan dari politik di mana Hasto Kristiyanto ialah Sekjen PDIP yang saat ini sedang menjadi oposisi dan itu sudah cukup digaungkan Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu," tutur Boyamin.
Baca juga:
Menurut kabar yang beredar, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik ini disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Dengan mencuatnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, publik menanti klarifikasi resmi dari KPK mengenai status kasus ini.