Kronologi Kasus Santri Dibakar di Boyolali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis  

BOYOLALI – Polisi mengungkap kronologi kasus tragis di mana seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh MGS (21) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi pada Senin 16 Desember sekitar pukul 21.00 WIB.  

Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kasus ini bermula dari tuduhan bahwa SS mencuri ponsel milik seorang santri lain berinisial E. MGS, yang mengaku sebagai kakak dari E, mendatangi Ponpes Darusy Syahadah untuk meminta penjelasan dari SS terkait tuduhan tersebut.  

Setibanya di ponpes, MGS meminta pihak pondok untuk memanggil SS. Setelah SS tiba, ia dibawa ke salah satu ruangan yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi SS dengan tuduhan mencuri ponsel milik E, sambil mengancamnya.  

“Korban terus membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku tidak puas dengan jawaban korban,” ujar Iptu Joko.  

Pelaku, yang ternyata membawa botol plastik berisi bensin, menyiramkan cairan tersebut ke tubuh SS dan kemudian menyalakan korek api. “Api langsung menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius,” jelas Joko.  

SS mengalami luka bakar hingga 38 persen pada wajah, leher, dan kedua kakinya. Korban segera dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.  

Dari kejadian itu polisi menyita sejumlah barang bukti, sebuah karpet hijau yang terbakar, korek api gas berwarna biru, botol plastik bekas bensin dan jaket warna krem milik pelaku.  

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.  

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.  

“Pelaku bukan santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Ia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Joko.  

Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.