Resmi, Pemerintah Berikan Insentif 3 Persen untuk Mobil Hybrid

JAKARTA - Pemerintah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu insentif dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV).

"Bagi kelas menengah itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada TKDN," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah, PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," sambungnya.

Apabila insentif yang dimaksud resmi diberlakukan, nantinya mobil hybrid hanya akan dibebani tarif maksimum PPnBM 9 persen saja (sebelumnya 6-12 persen).

Selain itu, Airlangga menambahkan, bahwa kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) maupun terurai (completely knock down/CKD) juga masih berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.

"Nah, sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU untuk kendaraan roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD," katanya.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi energi hijau di sektor transportasi sekaligus memberikan akses lebih luas kepada masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi.