Turki Denda Google Rp1,3 Triliun atas Pelanggaran Hukum Persaingan

JAKARTA – Otoritas persaingan Turki telah menjatuhkan denda sebesar 2,61 miliar lira (sekitar Rp1,3 triliun) kepada Google, perusahaan induk Alphabet Inc., atas pelanggaran hukum persaingan dalam pasar layanan server iklan.

Dalam pernyataannya pada Jumat 13 Desember, regulator tersebut menyatakan bahwa Google memanfaatkan posisinya yang dominan untuk mengutamakan layanan supply-side platform (SSP) miliknya dibandingkan dengan para pesaing. Tindakan ini disebut mempersulit operasional kompetitor Google.

Regulator juga memerintahkan Google untuk memastikan dalam waktu enam bulan bahwa para pesaing tidak dirugikan dan memberikan layanan SSP pihak ketiga syarat yang setara dengan yang diterapkan pada layanan milik Google sendiri.

Dengan nilai tukar 1 dolar AS sama dengan 34,9456 lira, denda tersebut setara dengan 75 juta dolar AS.

Google belum memberikan komentar atas keputusan ini.