Menkum dan Dubes Iran Bahas Peluang Pemindahan Napi Iran
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi guna membahas kemungkinan pemindahan narapidana (napi) warga negara Iran dari Indonesia.
Pembahasan itu berdasarkan pertanyaan Dubes Iran untuk Indonesia terkait kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara dalam pertemuan yang bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran di Jakarta, Jumat, 13 Desember.
"Saat ini, terdapat 59 warga negara Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika," ungkap Supratman dalam pertemuan tersebut dilansir ANTARA.
Sampai saat ini, ia menyebutkan pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Adapun Kemenkum sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.
Saat ini, lanjut Supratman, RUU itu sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Baca juga:
- Rezim Assad Sekutu Rusia Tumbang, Giliran Ukraina Tampil Siap Pasok Bahan Pangan
- Austria Tawarkan 1.000 Euro untuk Pengungsi Suriah untuk Pulang ke Negaranya
- Parlemen Georgia Sahkan UU Larang Pendemo Pakai Sebo-Kembang Api, Pelanggar Didenda Rp11,5 Juta
- Pasukan Rusia Dekati Pokrovsk Pusat Logistik Militer Ukraina
Dia menjelaskan pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap berbagai kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu," tuturnya.
Menkum pun mengucapkan terima kasih kepada Iran yang selama ini telah mendukung Indonesia untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (transnational organized crime), dengan menandatangani Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana serta Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Ekstradisi pada tahun 2016.
Supratman menyebutkan Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan Timur Tengah memiliki posisi strategis.
Menkum berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.
"Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum," kata Supratman.