Bakal Berakhir Bulan Ini, Bagaimana Kelanjutan HGBT?
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara terkait kelanjutan kebijakan harga gas murah alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 6 dolar per MMBTU yang akan berakhir pada Desember 2024.
Ditemui di gedung Kementerian ESDM, Yuliot mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi atas kelanjutan kebijakan tersebut. Adapun hal yang dievaluasi berupa pasokan gas dan kebutuhan dari masing-masing industri yang berhak seperti industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Itu lagi dibahas antara internal ketersediaan dengan kebutuhan industri," ujar Yuliot, Jumat, 13 Desember.
Meski demikian ia menilai pemerintah seharusnya memberikan kepastian kepada pelaku usaha dengan melanjutkan program tersebut
"Itu masih dalam evaluasi. Seharusnya memberikan kepastian kepada pelaku usahanya itu seharusnya berlanjut," imbuh dia.
Dikatakan Yuliot, Kementerian ESDM masih harus melaporkan hasil dari evaluasi tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk pembahasan bersama.
"Ini kita lihat dulu, nanti akan dilaporkan ke Presiden terlebih dulu. Pak Menteri (ESDM) akan lakukan pembahasan dan juga lapor sama Presiden," tandas Yuliot.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada lima landasan hukum terkait implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tetap dilanjutkan.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca juga:
Keempat, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 134K/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
Terakhir atau kelima, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 89K/2020 juncto 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.