KPK Bakal Panggil Lagi Yasonna Laoly Rabu Pekan Depan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna H. Laoly bakal dipanggil lagi pada pekan depan. Penyidik membutuhkan keterangannya sehingga pemanggilan ulang dilakukan.

“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada Rabu, 18 Desember,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.

Tessa menyebut penjadwalan ulang ini dilakukan karena Yasonna mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan hari ini. Dia tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang tak terjadwal.

“Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik,” tegasnya.

Sementara saat disinggung soal materi pemeriksaan, Tessa mengaku belum tahu. Tapi, dia mengatakan permintaan keterangan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku.

“Apakah tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau, tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini,” ujarnya.

“Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu di saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai pengingat, Yasonna pernah menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.