Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Alihkan 49 UPPKB jadi Tempat Istirahat

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalihfungsikan sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Toni Tauladan menyampaikan langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.

“Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara UPPKB atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Desember.

Toni bilang pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Keputusan ini sesuai dengan yg tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.

"Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat.

“Sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Toni.

Toni juga mengatakan penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Nantinya, sambung Toni, setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis.

Lalu, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk atau banner, karpet atau tikar, dan mantel atau payung untuk antisipasi keadaan hujan.

“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah,” ucapnya.

Berikut daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara:

A. Provinsi Sumatera Utara:

1. UPPKB Aek Batu;

2. UPPKB Jembatan Merah;

3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;

4. UPPKB Sibolangit;

5. UPPKB Mambang Muda; dan

6. Dolok Parmonangan.

B. Provinsi Jambi:

1. UPPKB Jambi Merlung;

2. UPPKB Pelawan; dan

3. UPPKB Muara Tembesi.

C. Provinsi Sumatera Selatan:

1. UPPKB Merapi;

2. UPPKB Talang Kelapa; dan

3. UPPKB Kertapati.

D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.

E. Provinsi Banten:

1. UPPKB Cikande;

2. UPPKB Cimanuk.

F. Provinsi Jawa Barat:

1. UPPKB Gentong;

2. UPPKB Tomo;

3. UPPKB Balonggandu;

4. UPPKB Kemang;

5. UPPKB Losarang; dan

6. UPPKB Cibaragalan.

G. Provinsi Jawa Tengah:

1. UPPKB Wanareja;

2. UPPKB Ajibarang;

3. UPPKB Subah;

4. UPPKB Klepu;

5. UPPKB Sarang;

6. UPPKB Tanjung;

7. UPPKB Toyogo;

8. UPPKB Selogiri;

9. UPPKB Salam; dan

10. UPPKB Pringsurat.

H. Provinsi DI. Yogyakarta:

1. UPPKB Kalitirto;

2. UPPKB Kulwaru; dan

3. UPPKB Taman Martani.

I. Provinsi Jawa Timur:

1. UPPKB Trosobo;

2. UPPKB Singosari;

3. UPPKB Trowulan;

4. UPPKB Guyangan;

5. UPPKB Baureno;

6. UPKKB Pojok;

7. UPPKB Rejoso;

8. UPPKB Talun;

9. UPPKB Widodaren;

10. UPPKB Widang;

11. UPPKB Watudodol;

12. UPPKB Sedarum;

13. UPPKB Kalibaru Manis; dan

14. UPPKB Klakah.

J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.