PTTUN Perkuat Putusan PTUN Jakarta Batalkan Persetujuan Proyek Gedung Kedubes India

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan persetujuan pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT melalui e-court dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.

Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan telah menerima permohonan banding dari pembanding serta menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.

Kemudian, PTTUN menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu. 

Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusan pada tanggal 29 Agustus 2024 telah membatalkan PBG Kedubes India. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke PTTUN.

Kuasa hukum warga, David Tobing mengatakan atas putusan PTTUN tersebut, maka konsekuensinya Persetujuan Bangunan gedung (PBG) Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal dengan melibatkan warga.

Maka dari itu, dirinya dan para warga menyambut baik putusan tersebut yang menunjukkan supremasi hukum masih tegak di Indonesia.

Ia mengungkapkan putusan PTTUN merupakan putusan tingkat akhir sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan putusan pembatalan atas keputusan desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum kasasi.

"Kami dan warga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menaati putusan tersebut yang menyatakan persetujuan bangunan gedung Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal, tentunya dengan melibatkan warga," ucap David dalam keterangannya.

Adapun kasus tersebut bermula dari gugatan 24 warga terhadap pembangunan gedung Kedubes India yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Terdapat tiga pihak yang digugat, yaitu yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp3 triliun.

Ketiga lembaga tersebut digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran membangun Kantor Kedubes India tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.