Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel Diadukan ke DKPP
MAKASSAR - Belasan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Selatan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum pasangan calon kepala daerah.
Laman dkpp.go.id/pengaduan/ mencatat ada 17 orang komisioner di Sulsel yang dilaporkan.
"Kami menilai Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah pencegahan dan terkesan bersikap pasif dalam mengawasi pelanggaran yang sudah dilaporkan berkaitan netralitas ASN di Pilkada serentak," ujar tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Amir Uskara Irmawati Haeruddin (Aurama) Ridwan Basri dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.
Pihaknya mengadukan lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa ke DKPP berkaitan hasil pengawasan dan penangan sejumlah kasus-kasus dugaan pelanggaran secara masif oleh rivalnya Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin (Hati Damai).
Lima Komisioner Bawaslu Gowa yang diadukan masing-masing Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024
Selain Bawaslu Kabupaten Gowa, di laman dkpp.go.id juga diadukan lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone ke DKPP yakni Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pengadunya adalah, Andi Ilal Tasma.
Selanjutnya, tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar yakni Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad, dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu adalah Mirwan.
Berikutnya, dua Komisioner Bawaslu Kota Palopo yaitu Kherana dan Widianto Hendra diadukan ke DKPP diadukan oleh pengadu Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 serta pengadu Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan juga turut diadukan ke DKPP oleh pengadu Ruben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024.
Teradu Komisioner Bawaslu Gowa Juanto menyatakan menghormati segala upaya yang dijalankan pasangan calon selama tahapan Pilkada serentak. Pihaknya bahkan siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi serta telah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan aduan tersebut.
Secara terpisah, Pengadu Bawaslu Kota Palopo, Dahyar menyatakan telah mengadu ke DKPP setelah calon Wali Kota Palopo Trisl Thir dinyatakan memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Palopo, padahal pada 23 Oktober 2024 dan hasil verifikasi administrasi bersangkutan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terkait ijazahnya bermasalah.
"Sudah kami laporkan, alasannya (teradu) dianggap tidak menjalankan pengawasan secara profesional dan tidak aktif terhadap penetapan bersangkutan sebagai calon wali kota oleh KPU Palopo berkaitan dengan kebenaran ijazah paket C tersebut," ungkapnya.
Baca juga:
- Polisi Yunani Tahan 16 Orang terkait Geng Kriminal Turki, Obat-obatan hingga Senjata Disita
- Ledakan di Kabul Tewaskan Penjabat Menteri Taliban Khalil Haqqani, ISIS Diduga Dalang Serangan
- Ledakan di Lantai 28 Kondominium Shenzhen China Tewaskan 1 Orang
- 6 Migran Tewas Saat Berlayar dari Afrika Barat ke Kepulauan Canary Spanyol
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo Khaerana menyatakan menghormati upaya pihak tim hukum ingin menguji kinerjanya pada lembaga peradilan etik DKPP. Selain itu, dia telah menyiapkan materi jawaban jika berlanjut sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor. Tentu, kami hargai proses tersebut dan akan menyiapkan materi maupun keterangan-keterangan untuk menyampaikan klarifikasi bila nantinya dibutuhkan. Jelasnya, kami sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan tanpa ada kepentingan apa pun," paparnya.