Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Perkembangan terkini, penyidik telah memeriksa 126 saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 11 Desember.
Dari ratusan saksi yang telah diperiksa satu di antaranya Hendrogiarto yang merupakan Direktur PT Duta Sugar International. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 10 Desember.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta padangan 3 ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang ahli bidang apa saja yang sudah dimintai keterangan.
Hanya disebutkan pemeriksaan maraton dilakukan agar kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 itu bisa segera dilimpahkan dan masuk pada tahap peradilan.
"Tentu penyidik kita harapkan secepatnya melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke penuntutan," kata Harli.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
Sebab, dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.