Polda Sumut-BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat memusnahkan ladang ganja seluar 1,5 hektare di Bukit Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
"Sebanyak 15.000 lebih batang ganja dengan tinggi tanaman 50 hingga 150 centimeter yang dimusnahkan," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.
Whisnu mengatakan proses pemusnahan ini langsung dilakukan di lokasi dengan cara mencabut tanaman ganja satu per satu dan membakarnya hingga tuntas.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut tak lepas dari kerja sama yang kuat antara Polri dan BNN, serta dukungan masyarakat setempat adanya tempat tersebut.
Ladang ganja yang ditemukan berada di ketinggian 950 meter di atas permukaan laut (MDPL) dengan kondisi medan yang cukup sulit dijangkau oleh personel pada Selasa (10/12).
“Pemusnahan ladang ganja di Bukit Tor Sihite merupakan komitmen Polri dalam memerangi narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkoba,” kata Kapolda.
Whisnu menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang kuat antarpolisi dengan penegak hukum lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba di wilayah beribu Kota Medan ini,
"Dengan keberhasilan pemusnahan ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika semakin kehilangan ruang gerak, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghentikan penyebaran narkotika di wilayah Mandailing Natal," kata dia.
Baca juga:
- Ledakan di Lantai 28 Kondominium Shenzhen China Tewaskan 1 Orang
- 6 Migran Tewas Saat Berlayar dari Afrika Barat ke Kepulauan Canary Spanyol
- Warga Belanda yang Gabung ISIS Divonis 10 Tahun Penjara, Perempuan Yazidi Dijadikan Budak
- Serangan Terbaru Israel Tewaskan 33 Orang di Gaza, 2 Roket Balasan Diluncurkan Hamas
Sebelumnya, Polda Sumut juga pernah menemukan ladang ganja dengan luas sekitar lima hektare di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao Rao Penjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal dengan menggunakan alat milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada (16/5).
Polda Sumut dan jajaran tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba, karena kasus ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruh penyalahgunaan narkoba.