Kejari Natuna Musnahkan 2 Kapal Ikan Asing Asal China
NATUNA - Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau, memusnahkan dua unit kapal ikan asing asal China dengan cara ditenggelamkan.
Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring mengatakan kapal itu dimusnahkan di Perairan Pulau Setanau, Kecamatan Pulau Tiga.
Kapal ikan itu sebelumnya dirusak atau dipotong menjadi bagian-bagian kecil, kemudian diangkut dengan pompong warga setempat dan ditenggelamkan.
"Hari ini kita melaksanakan eksekusi dengan cara dirusak dan ditenggelamkan terhadap dua unit kapal asing China," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.
Kapal ikan asing itu ditangkap pada tahun 2016 karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Kemudian pada tahun 2017 diputuskan untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Dua kapal ikan itu bernama KM Gui Bei Yu 27088 milik terpidana Zhang Tuan Chang dan KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung.
"Kapal yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.
Eksekusi KM Gui Bei Yu 27088 milik terpidana Zhang Tuan Chang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, saat ini sudah menjadi Pengadilan Negeri Natuna, Nomor : 51/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran tanggal 12 April 2017.
Kemudian eksekusi KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 52/Pid.Sus-Prk/ 2016/Pn Ran tanggal 12 April 2017.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti kapal ikan asing asal China yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna juga didampingi Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.