Sri Mulyani Ungkap Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak pada Kehilangan Kas Negara Rp265,6 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan barang-barang kebutuhan pokok dan jasa akan tetap bebas dari pungutan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 sehingga nilai barang dan jasa yang tidak dipungut capai Rp265,6 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan PPN tarif 11 persen saat ini, pemerintah terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
"Banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras daging ikan telur sayur susu segar gula konsumsi jasa pendidikan jasa kesehatan jasa angkutan umum jasa tenaga kerja Jasa Keuangan jasa asuransi, penjualan buku vaksinasi rumah sederhana dan rusunami pemakaian listrik air minum itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi ppn-nya adalah 0 persen," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KIta, Rabu, 11 Desember.
Terkait dengan estimasi penerimaan negara dari pembebasan PPN, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pada tahun ini pembebasan PPN dari tarif 11 persen dari barang dan jasa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp231 triliun.
Kedepannya, meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan pembebasan PPN bagi barang kebutuhan pokok akan tetap dipertahankan. Sehingga nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.
"Jadi kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun," ujarnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga tengah mempertimbangkan dan menghitung kebijakan PPN 12 persen yang hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah.
"Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi tapi juga di satu sisi azas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," kata Sri Mulyani.