KSPN: Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Terkena PHK Selama Tiga Tahun Terakhir

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, ada ratusan ribu pekerja di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga tahun terakhir.

Ristadi menyebut, hal tersebut disebabkan lantaran harga barang-barang TPT produksi dalam negeri tak bisa bersaing di pasaran. Sebab, saat ini barang-barang impor ilegal semakin masif menguasai pasar dalam negeri, baik pasar konvensional ataupun market online.

"Akibatnya, perusahaan-perusahaan TPT mengurangi produksinya bahkan sampai ada yang menutup total aktivitas produksinya. Ratusan ribu pekerja di sektor TPT ini dirumahkan sampai di-PHK," ujar Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember.

Dia bilang, produk ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan konsumen. Sehingga, kualitas produk pun dipertaruhkan.

Dengan masifnya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air, kata Ristadi, bakal ada dampak lainnya yang ditimbulkan. Seperti, terhambatnya pertumbuhan industri tekstil nasional, terancamnya kesempatan kerja hingga kerugian pajak negara.

Jika kondisi ini dibiarkan, menurut dia, nantinya industri tekstil nasional terutama yang orientasi hasil produksinya dijual di pasar dalam negeri akan tutup permanen.

Sehingga, akan ada jutaan pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mematikan aktivitas ekonomi pendukung lainnya, seperti pedagang-pedagang di area pemukiman dekat industri.

"Dan berdampak juga kepada keluarga-keluarganya yang jadi tanggungan ekonomi berjumlah puluhan juta," katanya.