Meski Tahu Ada Pengusaha Tak Sanggup, Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menegaskan Pemprov DKI mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh (full). 

"Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil," kata Andri saat dihubungi, Senin, 12 April.  

Andri menyebut pihaknya akan menyebarkan surat edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta, serta melakukan pengawasan dan menerima aduan jika ada perusahaan yang tidak menaati keputusan pemberian THR tahun ini. 

Namun, Andri mengaku mengetahui ada perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR full tahun ini. Contohnya, pengusaha bidang transportasi yang tak ada pemasukan karena larangan mudik Lebaran.

"Kan kita bisa lihat dari jenis perusahaannya, apakah perusahannya terdampak atau tidak terdampak. Terkait perusahan transportasi, banyak juga yang menanyakan perosalan tersebut. Ada larangan mudik, secara otomtais pasti juga akan memengaruhi pendapatan mereka," ungkap Andri.

Setelah menerima laporan dari perusahaan yang bersangkutan, Disnakertras DKI akan memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan kelompok pekerjanya (bipartid).

"Nanti akan kita arahkan untuk melakukan perundingan bipartid. Bisa juga nanti kita memfasilitasi untuk perundingan tripartid. Tetapi pada prinsipnya, sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kita kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik!" jelasnya.

Katanya, ada sanksi yang akan diterapkan jika perusahaan tersebut tak mampu membayar full. Namun, Andri mengaku belum bisa membeberkan sanksi tersebut. Pastinya kita nanti akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan," pungkas dia.