Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada hari ini, Jumat, 29 November.
Prabowo bilang, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen dan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita memutuskan untk menaikkan rerata nasional 2025 sebesar 6.5 persen," ujar Prabowo, Jumat, 29 November.
PRabowo menyebut, sejatinya upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan data saing usaha," sambung dia.
Baca juga:
Adapun untuk UMP sektoral, Prabowo bilang akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).