Kemlu Kembali Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy Myanmar
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan 21 dari 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
"Alhamdulillah, terdapat 21 WNI dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia," kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha dilansir ANTARA, Jumat, 29 November.
Dia mengatakan ke-21 WNI tersebut akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.
Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.
"Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy," kata Judha Nugraha setelah menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurutnya, pada hari itu, 44 WNI telah dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Baca juga:
- Korsel Rampungkan Pengembangan Rudal LSAM, Perkuat Pertahanan dari Ancaman Korut
- Saban Malam Rusia Serang Ukraina dengan Seratusan Drone, 8 Orang Terluka di Odesa
- Militan Pemberontak Serang Asrama Mahasiswa di Aleppo Suriah, 4 Orang Tewas
- Belasan Pesawat Militer China dan Rusia Masuki Zona Pertahanan Udara Korsel
Judha mengatakan Kemlu RI melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.
Selain itu, Kemlu melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut, katanya.