KPK Usut Suap Sahbirin Noor Lewat Kadis PUPR Kalsel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang yang dilakukan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Keterangan ini didapat setelah memeriksa seorang saksi, Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani pada Kamis, 28 November.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan diduga penerimaan ini dilakukan oleh Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan. Solhan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Saksi didalami terkait dengan penerimaan oleh tersangka SOL untuk gubernur," kata Tessa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar dan Muhammad Aris Anova Pratama selaku Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

"Saksi RRA didalami terkait dengan kode etik ASN," ungkap Tessa.

Sementara untuk Aris didalami terkait pengadaan melalui e-katalog yang dilaksanakan di Kalimantan Selatan.

Sebenarnya, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Muhammad Wildan Salman selaku pihak swasta. Hanya saja, dia mangkir.

"Saksi tidak hadir tanpa keterangan," tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK berupaya menguatkan bukti untuk kembali menjerat Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penyidik terus mengusut penerimaan yang dilakukan eks Gubernur Kalimantan Selatan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada (tersangka, red) pemberinya, pemberi suapnya masih ada, kemudian penerima yang lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 29 November.

"Jadi pada saat penyidikan terhadap pemberi dan penerima yang lain ini, kami juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN," sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Tapi, status hukum ini gugur berdasarkan putusan praperadilan yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan begitu, hanya empat orang yang ditahan KPK yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.