Transaksi Kripto Tanah Air Tembus Rp475 Triliun, Tokocrypto Perluas Akses Investor
JAKARTA - Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa industri aset kripto di Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dengan total transaksi mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Selain mencatat pertumbuhan transaksi, jumlah pelanggan aset kripto juga meningkat signifikan. Hingga Oktober 2024, terdapat 21,63 juta pelanggan terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Melihat tren yang terus meningkat ini, Kepala Bappebti, Kasan, menyoroti bahwa lonjakan ini mencerminkan semakin diminatinya perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia.
Selain itu, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal juga mengatakan kalau momentum positif ini didorong oleh terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024, yang membuka pintu bagi investor institusi untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat melipatgandakan volume transaksi dalam beberapa tahun mendatang. Ia juga meyakini partisipasi investor institusional akan memberikan dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan transaksi, tetapi juga pada investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami di Tokocrypto menyambut baik pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia dan apresiasi terhadap langkah proaktif Bappebti dalam membangun ekosistem yang sehat," ujar Iqbal.
Baca juga:
- Analis: Antusiasme Terhadap Seri Huawei Mate 70 Menurun Setelah Peluncuran
- Ponsel Flagship IQOO 13 Resmi Dirilis di Indonesia, Ini Spesifikasinya
- Meutya Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Ini Struktur Baru Kemkomdigi
- Perluas Jangkauannya di Asia Tenggara, VIDA Berkolaborasi dengan PayMongo
Selain itu, Iqbal mengungkapkan bahwa Tokocrypto juga telah membuka akses bagi para investor institusi, yang diharapkan bisa memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan volume transaksi maupun memperkuat kepercayaan terhadap pasar kripto Indonesia.
"Para investor institusi yang ingin bergabung harus melewati proses verifikasi Know Your Business (KYB) terlebih dahulu. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap institusi yang terlibat telah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku, termasuk transparansi operasional dan legalitas perusahaan," jelasnya.
Iqbal pun turut menambahkan, "roses ini juga dirancang untuk meminimalkan risiko terkait pencucian uang, pendanaan teroris, dan aktivitas ilegal lainnya di dalam ekosistem kripto."