Bawaslu Jaktim Proses Ketua KPPS dan Pamsung TPS 028 Pinang Ranti Soal Pelanggaran Pidana Pemilu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap Ketua KPPS dan Pamsung di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan masih penanganan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) melalui sentra Gakkumdu Jaktim," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem Johanes Wetik kepada VOI, Jumat, 29 November.

Willem tidak menjelaskan secara rinci terkait proses penanganan terhadap pelaku dugaan pelanggaran pemilu berinisial RH dan KN yang mencoblos 19 surat suara nomor urut 3 Paslon Pramono-Rano Karno di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

"Kami masih proses penanganan. Kalau sudah selesai seluruh proses penanganannya, baru bisa dipublikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPPS dan petugas ketertiban pelaku pencoblosan 19 surat suara yang berpihak kepada Paslon Pram-Doel di TPS 028 Pinang Ranti, telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza menyebutkan, efek pidana tersebut sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Selain Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan juga melakukan penanganan terkait masalah ini," kata Rio saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November.

KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.