KPK Cari Paman Birin Usai Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang sempat ditetapkan sebagai tersangka tapi memenangkan gugatan praperadilan. Langkah ini dilakukan karena eks Gubernur Kalimantan Selatan tersebut mangkir dua kali dari panggilan sebagai saksi.

“Kami juga sedang mencari informasi di mana keberadaannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 29 November.

Asep menyebut surat panggilan kepada Paman Birin dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sudah dikirim sebelum jadwal pemeriksaan. “Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” tegasnya.

Namun, suratnya dikembalikan ke KPK karena Sahbirin tidak ditemukan. “Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah,“ jelas Asep.

Adapun Paman Birin mangkir dari dua panggilan penyidik yang dijadwalkan Senin, 18 November dan Jumat, 22 November.

KPK memastikan akan terus mencari Paman Birin dan berupaya minta keterangannya. Bahkan, mereka mencoba mencarinya saat pencoblosan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel pada Rabu, 27 November.

Hanya saja, upaya tersebut masih buntu. “Ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada ternyata tidak ada setelah dipantau,” ungkap Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima terjerat dalam kasus ini.