Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa dalam Kasus Pemerasan SYL

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini, Kamis 28 November.

Pemeriksaan hari ini diketahui merupakan tindak lanjut penyidik usai Firli Bahuri mangkir dari jadwal pengambilan keterangan pada 26 Februari.

"Dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Kamis, 28 November.

Pada penjadwalan pemeriksaan, Firli Bahuri rencananya akan diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Kendati demikian, belum ada kepastian mengenai akankah Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak memberikan keterangan apapun ketika dikonfirmasi perihal kehadiran kliennya, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Sebagai pengingat, ada dua dugaan tindak pidana yang sedang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.

Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Pada penanganan kasua itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang dengan rincian, 7 anggota Polri, 16 pegawai KPK, 16 pegawai Kementan, 4 sipil, 1 ahli pidana, dan 1 ahli hukum acara," kata Ade