KPK Ungkap Amplop Rohidin-Meriani yang Disita Saat OTT Berisi Uang Rp50 Ribu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita amplop bergambar pasangan Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diduga isinya Rp50 ribu berdasarkan informasi dari para saksi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi soal amplop yang ditunjukkan dalam konferensi pers penahanan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp50 ribu. Tapi masih belum dicek secara fisik," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November.
Tessa menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk, jumlah amplop yang sudah disita.
"Nanti kalau sudah ada update dikabari," tegasnya.
Baca juga:
- Kremlin Banding-bandingkan Trump-Biden soal Ukraina, Langkah Konkret Akhiri Perang Masih Angan-angan
- Ayatollah Ali Khamenei soal Netanyahu: Surat Penangkapan Tidak Cukup, Hukuman Mati Harus Dijatuhkan
- Pakistan Chaos, Pendukung Mantan PM Imran Khan Turun ke Jalan Tuntut Pembebasan
- Rusia Gempur Infrastruktur Energi Ukraina, 460 Drone dan 20 Rudal Menyerang dalam Sepekan
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.