Pengadilan Malaysia Perintahkan Kembalikan 172 Jam Tangan LGBTQ yang Disita ke Swatch

JAKARTA - Pengadilan Malaysia memerintahkan pemerintah mengembalikan jam tangan dan aksesori berwarna pelangi yang dibuat oleh Swatch Group yang disita tahun lalu karena desainnya terkait LGBTQ.

Pada Mei 2023, Malaysia menyita 172 jam tangan berwarna pelangi dari 'Koleksi Pride' pembuat jam tangan Swiss tersebut dari 16 gerai karena adanya akronim 'LGBTQ' pada jam tangan tersebut.

Pemerintah kemudian melarang referensi LGBTQ apa ​​pun pada jam tangan Swatch, kotak, pembungkus, aksesori, atau barang lainnya, dengan alasan produk tersebut dapat membahayakan moralitas dan kepentingan publik.

Swatch Group mengajukan gugatan menentang penyitaan tersebut, dengan mengatakan penyitaan tersebut ilegal dan merusak reputasinya.

Pada Senin, 25 November, jaksa penuntut pemerintah Mohammad Sallehuddin Md Ali mengatakan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan jam tangan tersebut harus dikembalikan ke Swatch Group dalam waktu 14 hari.

"Tidak ada perintah (yang diberikan) mengenai biayanya," katanya melalui pesan singkat kepada Reuters.

Pengacara Swatch Group menolak mengomentari keputusan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan pemerintah menghormati keputusan pengadilan dan akan menunggu keputusan lengkap dikeluarkan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kemungkinan besar jam tangan tersebut tidak akan dijual di Malaysia karena adanya perintah larangan dari pemerintah.

Pada Juli 2023, pemerintah menghentikan festival musik di Kuala Lumpur setelah pentolan band pop rock Inggris The 1975 itu mencium rekan satu band prianya di atas panggung.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang berkuasa dua tahun lalu melalui kampanye progresif, mengatakan hak-hak LGBTQ tidak akan diakui oleh pemerintahannya.