Pemerintah Hapus Retribusi BPHTB dan PBG demi Kejar 3 Juta Rumah untuk MBR, Mendagri: Jangan Ada Kongkalikong
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah ini diambil demi mencapai program tiga juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, penghapusan pajak tersebut akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Baru saja kami bertiga (Menteri PU, Menteri PKP dan Mendagri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yang intinya SKB itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah," ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 25 November.
"Kami sepakat BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah dihapuskan. Kemudian, untuk mempercepat persetujuan bangunan gedung keluar dalam waktu 10 hari," sambungnya.
Tito pun mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) agar tidak menyalahgunakan keputusan tersebut untuk bekerja sama dengan pengembang.
Dia menekankan, peraturan ini diputuskan untuk MBR, bukan berpenghasilan menengah atau tinggi.
"Harus dipelajari betul. Jangan sampai (ada) kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat rendah bukan menengah atau berpenghasilan tinggi. Kemudian seolah-olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya PAD berkurang," tegasnya.
Baca juga:
Adapun keputusan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan keputusan di Kemendagri.
Tiga menteri yang menyepakati peraturan tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.