Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp2,9 Miliar di Lampung Selatan

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan personel kepolisian mengungkap 15 kasus narkotika tersebut terhitung selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024.

"Sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia dilansir ANTARA, Sabtu, 23 November.

Kapolres mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan.

"Mayoritas kasus diungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, jalur utama penyelundupan," katanya.