ICC Tak Punya 'Polisi', Apakah PM Israel Netanyahu Bisa Ditangkap?
JAKARTA - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah ini dilakukan setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei dirinya meminta surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 dan respons militer Israel di Gaza.
Apakah Netanyahu dan pemimpin Hamas bisa ditangkap?
Dilansir Reuters, Kamis, 21 November, 124 negara anggota ICC diwajibkan oleh undang-undang pendirian pengadilan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika mereka menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk melakukan penangkapan semacam itu.
Tidak ada kepolisian, sehingga penangkapan tersangka harus dilakukan oleh negara anggota.
Sanksi bagi mereka yang tidak menangkap seseorang meskipun sudah ada surat perintah penangkapan tidak lebih dari sekedar tamparan diplomatis, seperti penyerahan suatu negara ke badan pengatur ICC yang terdiri dari negara-negara anggota dan akhirnya ke dewan keamanan PBB.
Anggota ICC mencakup seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, Brasil, dan Australia.
Di kawasan Timur Tengah, wilayah Palestina dan Yordania merupakan anggota ICC. Israel bukan negara anggota, begitu pula Amerika Serikat.
Baca juga:
- Uni Eropa: Surat Penangkapan Netanyahu Tidak Politis dan Harus Dilaksanakan
- Kecam Surat Penangkapan Netanyahu, Israel Anggap ICC Beri Kado untuk Terorisme
- Respons Hamas soal Perintah Penangkapan ICC: Harus Beri Keadilan terhadap Korban
- Hungaria Bakal Pasang Sistem Pertahanan Udara Dekat Perbatasan Ukraina
Pengadilan tersebut mendasarkan yurisdiksinya terhadap pejabat Israel pada fakta wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
Pengadilan dapat menuntut dugaan kejahatan kekejaman yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota dan kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun, terlepas dari kewarganegaraan mereka, berdasarkan hukum wilayah negara-negara anggota.