Kabareskrim: 85 Influencer Ditindak Terkait Judi Online
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut tak akan pandang bulu dalam pemberantasan judi online. Dibuktikan dengan menindak 85 influencer yang turut terlibat mempromosikan situs perjudian.
"Untuk penindakan kita yang khusus pada terkait influencer itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, tersangka yang kita tindak selama berdirinya deks, ini yang melaksanakan endorsement ada sekiyar 85 orang," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis, 21 November.
Tak dipungkiri, beberapa waktu lalu banyak artis ataupun influencer yang mempromosikan judi online. Tetapi, saat diproses ternyata terungkap fakta aksi promosi itu dilakukan sejak lama.
Bahkan, situs judi online yang dipromosikan sudah tak aktif. Sehingga, unsur pidana tidak terpenuhi untuk terus memprosesnya.
"Memang kadang-kadang begini, ada yang munculnya sekarang tetapi sebenarnya produk lama. Ada sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampikan itu tapi itu tahun oada saat covid. Sekarang begitu kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," kata Wahyu.
Baca juga:
- Alexander Marwata Sebut OTT KPK Mustahil Dihilangkan: Mungkin Lebih Selektif
- Pasukan Paramiliter Biang Perang Saudara di Sudan Serang Desa Tewaskan 40 Orang
- KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Digunakan Tersangka Beli Rumah dan Apartemen
- Said Didu Dipolisikan, Eks Ketua MK Sebut Pasal Karet Kerap Ancam Beda Pendapat Pemerintah
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyatakan Indonesia mengalami kondisi darurat judi online. Sebab, dari jutaan pemain, 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah 10 tahun.
"80 ribu (pemain) yang usianya di bawah 10 tahun," ujar Budi.
Kemudian, tercatat juga 97 ribu anggota TNI-Polri yang turut bermain. Bahkan, ada 1,9 juta pegawai swasta yang menjadi pemain judi online.
Secara keseluruhan, masyarakat yang menjadi pemain judi online mencapai 8,8 juta. Dengan nilai perputaran uang Rp900 triliun di periode 2024.
Menurutnya, angka atau jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Karenanya, penindakan judi online mesti dilakukan.
"Aangka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya massif di dalam memberantas judi online," ucapnya.