Ini Dia Daftar Bank dan E-wallet yang Memfasilitasi Transaksi Judi Online
JAKARTA - Selain memblokir situs dan konten judi online di internet, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa desk judi online pemerintah juga menindak rekening bank dan e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank atau e-wallet yang memfasilitasi judi online.
Selama periode 8 Agustus 2023-19 November 2024, Kementerian Komdigi mengaku telah mengajukan 821 permohonan pemblokiran rekening bank kepada OJK. Adapun 821 rekening bank tersebut termasuk:
- BCA: 517 rekening
- BRI: 126 rekening
- BNI: 58 rekening
- Mandiri: 75 rekening
- CIMB Niaga: 24 rekening
- BSI: 12 rekening
- Danamon: 3 rekening
- Sinarmas: 1 rekening
- Permata: 1 rekening
- Maybank: 1 rekening
- Seabank: 1 rekening
- Paninbank: 1 rekening
- Bank Mega: 1 rekening
Selain itu, Komdigi juga telah menemukan transaksi judi online yang dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan lain sebagainya.
Baca juga:
Adapun e-wallet yang terdeteksi dalam memfasilitasi transaksi judi online, berdasarkan temuan desk pemberantasan judi online, di antaranya adalah:
- Dana: 25,68%
- GoPay: 24,84%
- LinkAja: 21,47%
- OVO: 21,26%
- Sakuku: 2,32%
- ShopeePay: 2,11%
“Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” kata Meutya dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data pada Kamis, 21 November di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.