Perkuat Fraud Detection System, BI Bakal Gaet Seluruh Industri Keuangan Berantas Judi Online
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ungkapkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan judi online (judol) dan telah memiliki cara dalam melakukan pencegahan sebagai otoritas sistem pembayaran.
"BI terus berperan dalam pemberantasa judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak di gunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data, Kamis, 21 November.
Juda menambah pihaknya telah menyiapkan dua cara sebagai otoritas pembayaran dalam melakukan pencegahan maraknya judi online diantaranya bekerjasama dengan seluruh industri keuangan dalam memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi.
"Kita memiliki two line of defens yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau froud lainnya," jelasnya.
Juda menambahkan daftar rekening yang teridentifikasi digunakan dalam kegiatan judi online atau froud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan lainnya sehingga pihak lainnya dapat langsung diantisipasi.
Baca juga:
"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.
Selain bekerjasama dan menerapkan Fraud Detection System, Juda menambahkan pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan sistem pembayaran.
Juda menyampaikan hingga saat ini jumlah rekening yang di sinyalir digunakan dalam judi online mencapai 7500 dan telah 100 persen dibekukan.
"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," pungkasnya.