Potensi Transaksi Judi Online Disebut Capai Rp 1.000 Triliun pada 2026

KEDIRI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026. Pada 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka Rp 400 triliun.

Potensi transaksi judi online tersebut diketahui Sahroni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Ia berharap, Mabes Polri dan PPATK melakukan tindak tegas pemberantasan terhadap para pelaku judi online untuk mengurangi angka transaksi tersebut.

"Pada 2026 target penglihatan dari PPATK bisa sampai Rp 1.000 triliun, tetapi mudah-mudahan kalau ini diberantas tidak seperti itu," kata Sahroni, setelah mengisi materi acara seminar dan talk show di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu kemarin.

Sahroni menyebut, perlunya Polri dan PPATK fokus untuk pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh.

Menurut dia, perlu satu tahun ke depan hingga 2026 untuk melihat kinerja yang berwenang apakah benar-benar memberantas judi online. "Kita lihat satu tahun ke depan," jelasnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu juga memberikan apresiasi Mabes Polri terhadap pengungkapan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Itu bagus, kita tunggu sejauh mana Mabes Polri melakukan tindak tegas terhadap judi online. Kita tunggu seminggu atau dua minggu ke depan," pungkasnya.