Rambu Lalu Lintas Ditambah di Titik Rawan Tol Cipularang Imbas Terjadinya Kecelakaan

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal menambah rambu lalu lintas di titik rawan Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang).

Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di KM 92+200 Tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta pada Senin sore, 11 November.

"Atas terjadinya kecelakaan tersebut, Kementerian PU memberikan beberapa rekomendasi penanganan yakni adanya penambahan dan penyesuaian rambu, baik berupa imbauan, larangan atau peringatan. Khususnya pada lokasi sebelum turunan di tikungan ganda dan di lokasi sebelum pekerjaan konstruksi," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Senin, 18 November.

Selain itu, juga diperlukan premarking (marka tepi) di bahu jalan setelah dilakukan rekonstruksi, serta penyesuaian batas maksimal kecepatan operasional dari 80 kilometer per jam menjadi 60 kilometer per jam di KM 90-100.

Sementara saat ini, keseluruhan kelengkapan sarana dan prasarana di lokasi kecelakaan diklaim telah memadai.

Terdapat rambu lalu lintas jalan tol dan tersedia jalur pemberhentian darurat karena kondisi jalan di lokasi kecelakaan turunan.

Adapun kondisi geometrik jalan tol dengan alinyemen vertikal 7,8-8 persen dari KM 93-92, superelevasi bahu jalan 3,5 persen, serta terdapat tikungan berganda dengan jari-jari tikungan 405 meter dan panjang lengkungan peralihan antar tikungan 208 meter.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti, perlu adanya pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Terlepas dari penyebab utama yang sedang ditangani Korlantas Polri, kami melihat tidak hanya human error, cuaca atau kondisi kendaraan, tetapi juga sarana dan prasarananya, infrastrukturnya dan mungkin pengawas kendaraan ODOL," tuturnya.