Menteri LH Tegaskan Pentingnya Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong produsen di Indonesia untuk segera menyusun peta jalan pengurangan sampah.
Menurut Hanif, langkah tersebut merupakan kewajiban produsen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Upaya ini bertujuan untuk mendukung implementasi prinsip ekonomi sirkular di Indonesia.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada 613 produsen di seluruh Indonesia agar segera menyusun peta jalan pengurangan sampah," ujarnya dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Minggu, seperti dikutip Antara.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengapresiasi produsen yang telah berpartisipasi dalam deklarasi percepatan pengelolaan sampah di Jakarta. Deklarasi tersebut mencakup penguatan komitmen untuk mengelola sampah organik dari sektor hotel, restoran, dan kafe, serta mendorong penguatan ekonomi sirkular.
Baca juga:
"Kita sudah menyaksikan komitmen bersama ini. Kami berharap peta jalan dapat segera diselesaikan dan implementasinya dikawal dengan baik," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menyurati kepala daerah, khususnya 306 kepala daerah yang mengelola tempat pembuangan akhir (TPA). Mereka diminta untuk meningkatkan pengelolaan TPA, menggantikan praktik pembukaan terbuka (open dumping) dengan sistem controlled landfill dan sanitary landfill.
Kementerian juga sedang berupaya memastikan ketersediaan bahan baku daur ulang, seperti sampah plastik dan kertas, di dalam negeri. Hal ini menyusul rencana penghentian impor sampah plastik serta pengawasan lebih ketat terhadap impor sampah kertas yang digunakan oleh industri.