Dugaan Oknum BPK Terima Duit Suap DJKA Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengaturan lelang hingga pembagian uang ke sejumlah pihak, termasuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ada lima saksi yang diperiksa terkait dugaan pembagian duit tersebut pada Kamis, 14 November. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Semarang, Jawa Tengah.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak di antaranya LPD Pokja, PPK, Oknum BPK, dan lain-lain," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 November.
Tessa menyebut para saksi yang diperiksa berinisial BH, DRS, ANS, OA, dan EBS.
Sementara dari informasi yang didapat mereka adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Bernard Hasibuan; Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renata Sugiarto; Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali selaku PNS Kemenhub; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semaran Eko Budi Santoso.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK lalu mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.