Mayat Dalam Kasur di Tangerang Seorang PSK, Dibunuh karena Harga Tidak Cocok
TANGERANG – Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita, yang jasadnya ditemukan di dalam kasur di Cikupa, Tangerang telah diketahui. Kepolisian mengungkapkan jika motif pembunuhan itu berlatarbelakang sakit hati.
Diketahui, korban adalah seorang pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi MiChat. Korban tewas setelah dibunuh oleh pria yang dikenalnya dari aplikasi tersebut.
“Ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata (korban, Red) yang menyinggung pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November.
Mujiono juga mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku berinisial HH dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di tempat tinggal HH di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial," katanya.
Setelah mereka melakukan pertemuan, pelaku dan korban cekcok, dikarenakan kesepakatan harga untuk melakukan hubungan intim tidak menemui titik terang, akhirnya membuat HH sakit hati.
Baca juga:
- Anarkis di Teluknaga, dan Kecewanya Warga Terhadap Aparat Dalam Peristiwa Bocah Tertabrak Truk
- Gegara Tabrak Bocah 9 Tahun, Warga Teluknaga Sweeping Truk Tanah dan Mobil Polisi
- Polisi Tangkap Sopir Truk yang Tabrak Bocah 9 Tahun di Teluknaga
- Para Pemegang Senjata Api Bela Diri Diharapkan Memahami Prosedur Keselamatan
Tersangka HH gelap mata hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Lebih lanjut, tersangka yang mengetahui korban telah meninggal dunia, memutuskan membuang mayat korban ke sungai.
“(Pelaku) bingung mau dikemanain, akhirnya disimpan dulu di belakang rumahnya sehingga timbul niat untuk dibawa ke tempat lain. Dan sampai di TKP, sudah keburu terang, takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.