Usut Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin, 11 November.

"Memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 12 November.

Selain itu, penyidik juga memeriksa SH yang merupakan Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis periode 2015.

Tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang didalami dari kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.