Hari Pertama Lapor Mas Wapres, Gibran Terima 34 Aduan Masyarakat

JAKARTA - Hari pertama layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" mulai dibuka, Senin 11 November, sebanyak 34 aduan masyarakat masuk. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan agar setiap aduan yang diterima segera direspons oleh instansi terkait.

"Sudah ada 34 warga yang mengajukan laporan," ujar Asisten Deputi Tata Kelola Setwapres Pranggono Dwianto.

Ia menambahkan, hal ini merupakan arahan langsung dari Wapres Gibran agar masyarakat dapat mengajukan aduan dengan lebih mudah dan cepat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Wakil Presiden (Gibran), saat ini kami membuka layanan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal, yang memungkinkan warga datang langsung ke kantor Setwapres untuk menyampaikan aduannya," jelasnya.

Layanan Lapor Mas Wapres adalah inovasi yang digagas oleh Wapres Gibran setelah dilantik, yang sebelumnya telah diterapkan saat ia menjabat sebagai wali kota Solo. Layanan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta aduan masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan melalui Lapor Mas Wapres, mereka dapat langsung datang ke Gedung III Sekretariat Wakil Presiden yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Layanan ini buka pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan pengaduan Lapor Mas Wapres

Diberitakan sebelumnya, Lapor Mas Wapres memberlakukan pembatasan jumlah aduan melalui jalur tatap muka, sebanyak 50 aduan per hari, disesuaikan dengan ketersediaan tenaga kerja dan fasilitas. Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan sementara untuk mengoptimalkan pelayanan.

Proses pengaduan masyarakat dimulai dengan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai dengan standar pengamanan yang berlaku di Istana Wakil Presiden.

Setelah itu, pengadu dapat mengambil nomor antrean melalui mesin kios, kemudian melanjutkan ke meja registrasi untuk menukar kartu identitas dengan ID tamu.

Setelah melewati meja registrasi, pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat, yang dilengkapi dengan 10 meja pelayanan. Setiap meja diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima aduan dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda.

Proses pengaduan di meja pelaporan berlangsung sekitar 15-20 menit. Masyarakat dapat menyampaikan masalah atau aspirasi mereka. Setelah laporan diterima, petugas akan memberikan bukti laporan yang berisi nomor ID untuk memantau tindak lanjut aduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207 atau situs resmi setwapreslapor.go.id.