Pencuri Satu Unit Sepeda Rp75Juta di Jakarta yang Ditangkap di Bandung Residivis
JAKARTA - Polisi menangkap residivis bernama Firdaus (37) diduga melakukan pencurian sepeda mewah di Apartemen Holland Village Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Buah Baru, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 November sore hari.
“Benar telah menangkap pencuri sepeda Merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75 juta,” kata Rovan dalam keterangannya, Minggu, 10 November.
Rovan menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pemilik sepeda di parkiran tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat ia ingin menggunakan sepeda itu, ternyata telah hilang dari lokasi yang korban parkirkan.
“Pelapor melihat ke parkirian TKP tersebut dan benar sepeda Pelapor sudah tidak ada di TKP diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” katanya.
Baca juga:
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya terindentifikasi identitas pelaku.
“Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, Tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rovan, dia telah beraksi lebih dari 10 melakukan tindakan pencurian sepeda mewah.
“Pelaku juga merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama,” tuturnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara hingga 7 tahun.